berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah

OtonomiKhusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. SukuWamesa adalah salah satu penduduk asli Papua, yang terutama mendiami Distrik Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Suku Wamesa memiliki bahasanya sendiri, yang disebut bahasa Wamesa, yang termasuk rumpun bahasa Papua non Austronesia. Jumlah penutur bahasa tersebut diperkirakan sebanyak 4.000 jiwa. Pembahasan Berdasarkan arah rambatnya, gelombang dibagi menjadi dua, yaitu gelombang transversal dan longitudinal. Contoh dari gelombang longitudinal adalah gelombang bunyi/suara, sedangkan gelombang tali, gelombang pada dawai, gelombang cahaya dan gelombang mikro termasuk kedalam gelombang transversal. Jadi, jawaban yang benar adalah E. Berdirilembaga Peradilan Syari'at Islam, Mahkamah Syar'iyah telah diberikan kekuasaan penuh untuk mengadili dan memeriksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Qanun No. 10 Tahun Kelimadaerah tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada bagian ini, saya akan membahas tentang Aceh dan Papua, termasuk di dalamnya Papua Barat. Pertama, Provinsi Aceh. Provinsi ini mendapatkan status daerah otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang tentang Otonomi Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kelas X SMAmapel IPSkategori daerah khususkata kunci kekhususan , papuaPembahasan di Indonesia ada beberapa daerah khusus + 1 daerah khusus ibu kota daerah khusu di Indonesia antara lain , Aceh , Jogjakarta , Papuaberdasarkan UU no 21 tahun 2001 , papua memiliki kekhususan , diantaranya 1 pengaturan kewenangan antara pemerintah RI dan pemerintah papua dilakukan secara kekhususan 2 pengakuan atas hak orang papua secara trategis dan mendasar3 perwujudan penyelenggaraan pemerintahannya memiliki ciri" yang berbeda dengan propinsi lain4 pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan uraian diatas , maka jawaban dari soal diatas adalah B adanya majelis rakyat papua Kekhususan Provinsi Papua – Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? […] Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam Kekhususan Provinsi Papua Adalah – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam […] Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua setelah Greenland di dunia yang terletak di sebelah utara Australia. Besarnya hampir lima kali besarnya pulau Jawa. Di pulau ini terdapat Puncak Jaya, yaitu puncak tertinggi di Indonesia dengan ketinggian mdpl. Penduduk asli Papua disebut sebagai Orang Asli Papua OAP, yang terdiri dari beragam suku bangsa tersebar di seluruh wilayah Papua. Awalnya pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian pada 30 Juni 2022 DPR RI mengesahkan tiga wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua juga Bentang Alam Perairan di Papua Provinsi Papua Papua beribukota di kota Jayapura, merupakan provinsi yang terletak di pesisir utara Pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia. Provinsi Papua memiliki luas km² dan merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2022, jumlah penduduk Provinsi Papua sebanyak jiwa dengan kepadatan penduduk 12/km². Hamparan hutan hujan tropis mencapai 71 persen di wilayah Papua yang sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi. Bahkan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Tertulis dalam kitab Nagarakretagama, Papua merupakan bagian wilayah kerajaan Majapahit 1293–1520. MK UU Otsus Papua Kekhususan Bagi Provinsi Papua Jumat, 15 Juli 2016 0712 WIB Video Cetak Dibaca 9962389 Penyerahan berita salinan putusan perkara pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Pemerintah diwakili Kemenkuham, Kamis 14/7 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Mahkamah Konstitusi MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua UU Otsus Papua. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis 14/7 yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief yang didampingi para hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan putusan perkara No. 34/PUU-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK. Setelah menelaah secara saksama UU Otsus Papua, Mahkamah berpendapat pemberian otonomi khusus dalam undang-undang a quo adalah dititikberatkan pada tingkat provinsi. Ketentuan demikian, menurut Mahkamah, sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Otsus Papua yang menyatakan “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.” Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Otsus Papua dinyatakan bahwa “Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan norma dalam undang-undang a quo yang mengatur kekhususan pada tingkat provinsi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP yang sebagian anggotanya diangkat dan sebagian lainnya dipilih melalui pemilihan umum Pasal 6 UU Otsus Papua; Majelis Rakyat Papua MRP yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP Pasal 19 UU Otsus Papua; Calon gubernur dan calon wakil gubernur orang asli Papua Pasal 12 UU Otsus Papua ; Peraturan Daerah Khusus Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi Perdasi yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur Pasal 29 UU Otsus Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang memohon penambahan syarat jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Papua harus orang asli Papua dan syarat ijazah sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota justru akan mengacaukan ketentuan pasal lain. “Sebab maksud pembentukan undang-undang a quo bukanlah otonomi khusus bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kebupaten/kota,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Permohonan yang teregistrasi dengan No. Perkara 34/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau. Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 UU Otsus Papua. Pada dasarnya, Pemohon menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka NKRI. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya. Selain itu, pengutamaan orang asli Papua dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan. Persyaratan “harus orang Papua asli” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, maka seharusnya pemberlakuan persyaratan tersebut tidak hanya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur saja tetapi juga jabatan kepala daerah tingkat kabupaten maupun walikota pun diberlakukan persyaratan yang sama. Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Otsus Papua adalah konstitusional bersyarat. Nano Tresna Arfana/lul Berikut Ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah? Mendapat dana bagi hasil Adanya Majelis Rakyat Papua Gubernur ditetapkan bukan melalui pemilihan Adanya partai politik lokal Walikota dipilih oleh Gubernur Jawaban yang benar adalah B. Adanya Majelis Rakyat Papua. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah Adanya Majelis Rakyat Papua. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Mendapat dana bagi hasil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Adanya Majelis Rakyat Papua adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. Gubernur ditetapkan bukan melalui pemilihan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Adanya partai politik lokal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Walikota dipilih oleh Gubernur adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Adanya Majelis Rakyat Papua. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah